Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) merupakan suatu wadah untuk membantu sivitas akademika Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis untuk melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Implementasi dan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh dosen, mahasiswa, alumni dengan atau tanpa kemitraan dengan pihak lain dibawah koordinasi LP3M. LP3M mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Rektor dan Wakil Rektor I dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyusun manual prosedur tentang pedoman pelaksanaan penelitian di lingkungan IAID untuk dijadikan acuan resmi bagi para peneliti.
- Mengoordinasi penelitian dosen dan mahasiswa, baik yang dibiayai oleh RKAT IAID maupun yang didanai dari lembaga/instansi sponsor.
- Mendorong para dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian mandiri yang dibiayai dengan senndiri/pribadi.
- Mencari sumber pendanaan dari pemerintah dan yayasan-yayasan untuk kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa dengan memiliki bank proposal penelitian.
- Menghimpun para peneliti, baik dari kalangan dosen dan tenaga kependidikan maupun mahasiswa, untuk menyusun dan melaksanakan program aksi yang kongkret.
- Mengadakan kerjasama penelitian dengan perguruan-perguruan tinggi lain dalam bentuk kolaborasi penelitian dengan tema yang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.
- Menyelenggarakan dan mengoordinasi kegiatan-kegiatan keilmuan secara periodik seperti seminar, diskusi, simposium, studium generale, workshop, dan yang sejenisnya.
- Menyelenggarakan dan mengoordinasi kegiatan-kegiatan pengabdian pada masyarakat, baik yang diselenggarakan oleh program studi, fakultas, maupun oleh program pascasarjana dan institut.
- Mengadakan kerjasama pengabdian pada masyarakat dengan perguruan-perguruan tinggi lain yang menyangkut kebutuhan masyarakat akar rumput untuk membantu pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan.
- Menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata(KKN) yang berorientasi pada tema-tema tertentu sesuai dengan kebutuhan lemba pendidikan dan masyarakat. Kegiatan ini disebut KKN Tematik.
- Menyelenggarakan kegiatan KKN Reguler yang jangka waktunya minimal dua bulan karena kalau satu bulan, masyarakat yang menjadi objek KKN masih merasa sangat kurang dan sangat membutuhkan peran serta mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat.
- Pembaharuan terakhir 2014-05-03 11:29:58 5956 hits