Salah satu ikhtiar untuk mewujudkan epistemologi Islam yang integratif adalah dengan memadukan pendidikan dan penelitian ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum secara multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner. Integrasi ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum dalam wadah universitas merupakan pilihan strategis agar institusi pendidikan tinggi Islam dapat merepresentasikan watak dasar Islam yang universal. Hanya melalui universitas, proses pendidikan dan penelitian dapat dilaksanakan secara integratif untuk mengembangkan ilmu pengetahuan melalui riset terpadu.
Aktivitas pendidikan dan penelitian pada institusi berbentuk “universitas” yang merepresentasikan universalitas Islam dipandang mampu membangun epistemologi dan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. Pendekatan interdisipliner (interdisciplinary) adalah pendekatan yang menekankan pada interaksi intensif antardisiplin, baik yang langsung berhubungan maupun yang tidak, melalui program-program pembelajaran dan penelitian, dengan tujuan melakukan integrasi konsep, metode, dan analisis. Sementara itu, pendekatan multidisipliner (multidisciplinary) adalah penggabungan sejumlah disiplin untuk bersama-sama memecahkan masalah tertentu. Adapun transdisipliner (transdisciplinarity) adalah upaya mengembangkan sebuah teori baru dengan membangun kaitan dan relasi antar berbagai disiplin.
Dari konteks ini, maka proses pendidikan dan penelitian pada lembaga perguruan tinggi Islam mesti memiliki inter-relasi antar berbagai disiplin ilmu. Kajian ilmu-ilmu agama Islam, dengan demikian, tidak dapat dilepaskan dari kajian ilmu-ilmu alam (the naturan sciences), ilmu-ilmu sosial (the social sciences), serta ilmu budaya dan humaniora. Pendidikan dan penelitian integratif akan sulit diwujudkan apabila institusi yang memayunginya masih menyelenggarakan sistem pembelajaran parsial, yang mengisolasi disiplin ilmu-ilmu agama Islam dari disiplin ilmu-ilmu umum. Untuk alasan ini, maka universitas menjadi satu-satunya plihan untuk mewujudkan epistemologi Islam yang integratif.
Secara epistemologis, lembaga pendidikan tinggi non-universitas, misalanya institut, kerap mengalami kesulitan untuk mewujudkan epistemologi Islam yang integratif antara lain disebabkan karena secara kelembagaan terdapat perbedaan antara institut dengan universitas. Perbedaan antara institut dan universitas adalah bahwa pendidikan di institut difokuskan pada perolehan spesialisasi pada topik terkait dengan disiplin ilmu parsial sedangkan universitas berfokus pada pembelajaran yang berorientasi pada pendidikan dan penelitian yang integratif.
Di Indonesia sendiri, saat terdapat ratusan universitas negeri maupun swasta yang tersebar di berbagai pelosok tanah air. Jumlah yang cukup banyak tersebut menjadikan orang-orang lebih akrab dengan universitas. Universitas merupakan perguruan tinggi yang menyediakan berbagai macam rumpun ilmu yang tidak terbatas sehingga dalam satu universitas terdapat berbagai macam fakultas dan setiap fakultasnya menyediakan sejumlah program studi.
Alasan-alasan itulah yang menjadi dasar perubahan atau transformasi Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis menjadi Universitas Islam Darussalam (UID), yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1128 tahun 2023 tertanggal 12 Desember 2023. Transformasi ini, sekali lagi, merupakan salah satu upaya untuk membangun struktur keilmuan holistik dan integratif, yang diharapkan mampu mewujudkan universalitas Islam, sekaligus mampu menjembatani kesenjangan antara ilmu-ilmu agama Islam di satu sisi dengan ilmu-ilmu umum di sisi lain.
Perubahan dan transformasi IAID menjadi UID tersebut mengusung semangat mengembangkan institusi pendidikan tinggi Islam yang memiliki landasan keilmuan yang kokoh yang digali bukan hanya dari sumber-sumber wahyu, melainkan juga dari tradisi keilmuan modern yang merupakan pendorong utama peradaban modern. Transformasi tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan kajian keilmuan yang tidak hanya fokus pada ilmu-ilmu agama Islam semata, melainkan juga memperluas kajiannya pada disiplin ilmu-ilmu lain, baik dalam rumpun ilmu-ilmu alam (natural sciences), ilmu-ilmu sosial (social sciences), maupun rumpun humaniora.
Transformasi IAID menjadi UID juga didasarkan pada epistemologi keilmuan pesantren yang berbasis pada tradisi kajian kitab kuning di pondok pesantren yang sejatinya memiliki tradisi yang sangat panjang. Pondok Pesantren Darussalam yang sejak tahun 1970-an sudah mengusung semangat moderasi, demokrasi, dan diplomasi, melalui mottonya “Membangun dan Mewujudkan Muslim Moderat, Mukmin Demokrat, dan Muhsin Diplomat,” telah memberikan fondasi yang kokoh secara akademik, keadaban, kepemimpinan, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
Pendidikan Tinggi Islam yang lahir pada tanggal 1 Juni 1970 ini sejak lama dipercaya pemerintah dan masyarakat untuk mendidik calon-calon sarjana-ulama-cendekia, yang memiliki visi ke-Islam-an, keilmuan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Kepercyaan itu dibuktikan dengan jumlah ribuan alumni yang tersebar hampir di seluruh pelosok nusantara dalam berbagai peran dan kedudukan.
Pada awal berdirinya, UID hanya memiliki satu fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah. Kemudian melalui usaha keras, saat ini telah ada tiga fakultas dan satu program, yaitu Fakultas Syari’ah (Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah dan Ekonomi Syari’ah), Fakultas Tarbiyah (Program Studi Pendidikan Agama Islam, Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini), Fakultas Ushuluddin (Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir), dan Program Pascasarjana/S2 (Program Studi Pendidikan Agama Islam).
Fakultas Ushuluddin Jurusan Dakwah pernah didirikan, tetapi kemudian diubah menjadi Fakultas Dakwah Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam sesuai dengan tuntutan dan perkembangan yang ada. Program Diploma PGSD/PGMI juga pernah ada tetapi kemudian ditingkatkan statusnya dari Program Diploma menjadi Program Strata Satu.
Secara kronologis, sejarah perkembangan IAID dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa penting yang terjadi, yaitu:
No. |
Tanggal |
Peristiwa Penting |
Dasar Hukum |
1 |
01/06/1970 |
Pendirian Fakultas Syari'ah IAIN SGD Bandung di Kampus Pesantren Darussalam, sebagai Cikal Bakal Berdirinya IAID Ciamis |
- |
2 |
14/03/1972 |
Fakultas Syari'ah Memperoleh Status Terdaftar |
SK Direktur Direktorat Perguruan Tinggi Agama No. Dd/I/PT/3/Nc.B-IV/3/50.336/1972 |
3 |
01/07/1972 |
Pendirian Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis (Perubahan dari Fakultas Syari'ah menjadi Institut) |
SK Yayasan No. 07/YAKPI/VII/1972 |
4 |
01/01/1975 |
Penetapan Lambang IAID |
SK YAKPI No. 027/YAKPI/I/1975 |
5 |
18/08/1975 |
Penetapan Statuta IAID |
SK YAKPI No. 28 Tahun 1987 |
6 |
18/08/1975 |
Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAKPI |
SK YAKPI No. 058/YAKPI/IV/1991 |
7 |
23/06/1979 |
Pemberian Status Diakui Sama Dengan Tingkat Sarjana Muda (Bacaloreat) Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Negeri Kepada Tingkat Sarjana Muda (Bacaloreat) Fakultas Syari'ah IAID Ciamis Jawa Barat |
SK Menteri Agama No. 53 Tahun 1979 |
8 |
01/09/1985 |
Pembukaan Jurusan Pendidikan Agama Islam Fak. Tarbiyah |
SK Yayasan No. 06/YAKPI/II/1985 |
9 |
03/11/1986 |
Pemberian Izin Operasional Jurusan Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah |
SK Kopertais Wilayah II Jawa Barat Nomor 05 Tahun 1986 |
10 |
01/12/1988 |
Fakultas Syari'ah Memperoleh Status Penyesuaian Jalur dan Program Pendidikan Strata Satu untuk Jurusan Peradilan Agama (Qodlo) |
SK Menteri Agama Nomor 220 Tahun 1988 |
11 |
27/05/1989 |
Pemberian Status Terdaftar Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah |
SK Menteri Agama No. 109 Tahun 1989 |
12 |
18/01/1993 |
Pemberian Status Diakui Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah |
SK Menteri Agama No. 11 Tahun 1993 |
13 |
01/02/1993 |
Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syari'ah Memperoleh Status Disamakan |
SK Menteri Agama No. 14 Tahun 1993 |
14 |
20/09/1995 |
Perubahan Fakultas Ushuluddin Jurusan Dakwah Menjadi Fakultas Dakwah |
SK Menteri Agama No. 445 tahun 1995 |
15 |
20/09/1995 |
Penetapan Kembali Status Disamakan Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari'ah |
SK Menteri Agama No. 445 tahun 1995 |
16 |
20/09/1995 |
Pemberian Status Terdaftar Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah |
SK Menteri Agama No. 445 tahun 1995 |
17 |
20/09/1995 |
Pemberian Status Terdaftar Jurusan Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah |
SK Menteri Agama No. 445 tahun 1995 |
18 |
20/09/1995 |
Pemberian Status Terdaftar Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Fakultas Dakwah |
SK Menteri Agama No. 445 tahun 1995 |
19 |
20/09/1995 |
Pemberian Status Terdaftar Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari'ah |
SK Menteri Agama No. 445 tahun 1995 |
20 |
22/07/1997 |
Penetapan Kembali Status Diakui Program Strata Satu Jurusan Pendidikan Agama Islam Fak. Tarbiyah |
SK Dirjen Binbaga Islam No. E/151/1997 |
21 |
15/10/1998 |
Penetapan Kembali Status Disamakan Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari'ah |
SK Dirjen Binbaga Islam No. E/330/1998 |
22 |
23/06/2000 |
Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari'ah Memperoleh Status Terakreditasi dari BAN PT |
SK BAN PT Nomor 012/BAN-PT/Ak-IV/VI/2000 |
23 |
23/06/2000 |
Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Memperoleh Status Terakreditasi dari BAN PT |
SK BAN PT Nomor 012/BAN-PT/Ak-IV/VI/2000 |
24 |
21/08/2002 |
Pemberian Izin Operasional Program Diploma II (D.2) PGSD/PGMI dan PGTKI |
SK Kopertais Wilayah II Jawa Barat dan Banten No. 240/KOP/II/S/2002 |
25 |
10/06/2003 |
Jurnal TAJDID Memperoleh Status Terakreditasi Pertama dari Dirjen Dikti Departemen Pdndidikan Nasional |
SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional R.I. Nomor 34/DIKTI/Kep/2003 |
26 |
18/07/2003 |
Program Studi Pendidikan Agama Islam Fak. Tarbiyah Memperoleh Status Terakreditasi Kembali (B) dari BAN PT |
SK BAN PT No. 015/BAN-PT/Ak-VII/S1/VII/2003; dengan Sertifikat Akreditasi No. 0562/Ak-VII-S1-015/IASPAI/VII/2003 |
27 |
20/08/2003 |
Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah Memperoleh Status Terakreditasi Kembali (B) dari BAN PT |
SK BAN PT No. 019/BAN-PT/Ak-VII/S1/VIII/2003 |
28 |
26/08/2003 |
Izin Penyelenggaraan Program Pascasarjana Program Studi Pendidikan Islam Program Magister Ilmu Agama Islam pada Program PPs IAID |
SK Dirjen Kelembagaan Islam No. Dj.II/306/2003 |
29 |
13/05/2005 |
Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah |
SK Dirjen Kelembagaan Islam No. Dj.II/119/2005 |
30 |
13/05/2005 |
Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari'ah |
SK Dirjen Kelembagaan Islam No. Dj.II/119/2005 |
31 |
12/07/2006 |
Jurnal TAJDID Memperoleh Status Terakreditasi Kedua (Nilai B) dari Dirjen Dikti Departemen Pdndidikan Nasional |
SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional R.I. Nomor 55a/DIKTI/Kep/2006 |
32 |
10/01/2007 |
Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Islam Program Pascasarjana (S2) |
SK Dirjen Kelembagaan Islam No. Dj.I/19/2007 |
33 |
10/07/2007 |
Izin Penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Jenjang Strata Satu (S1) |
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/257/2007 |
34 |
02/10/2012 |
Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Guru Raudhatul Atfal (PGRA) Jenjang Strata Satu (S1) |
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1891 Tahun 2012 |
35 |
02/10/2012 |
Izin Penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Syari’ah (ESy) Jenjang Strata Satu (S1) |
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1891 Tahun 2012 |
36 |
26/09/2016 |
Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Al-Qur`An dan Tafsir (IAT) |
SK Dirjen Pendidikan Islam No. 5374 Tahun 2016 |
37 38 |
29/12/2016 15/07/2022 |
Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Pendidikan Guru Raudhatul Atfal (PGRA) menjadi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Izin Penyelenggaraan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah (MBS) Jenjang Strata Satu (S1) |
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7358 Tahun 2016 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 tahun 2022 |
- Pembaharuan terakhir 2024-03-28 11:33:42 13639 hits