KEBIJAKAN AKADEMIK
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS JAWA BARAT
TAHUN 2010
A. PENDAHULUAN
Perkembangan zaman mengharuskan Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis untuk mengembangkan paradigma akademik baru dalam bentuk kebijakan akademik yang mampu mengantisipasi perubahan global yang sedang terjadi. Berbagai pandangan, dasar berpikir, pembuatan keputusan, dan upaya pengembangan secara sistematik, perlu diperhatikan dalam merumuskan arah kebijakan akademik IAID.
Pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma) didasarkan atas telaah kritis (critical appraisal) atau bukti ilmiah (evidence-based) yang mengarah ke kompetensi dan dampak produk. Pengembangan akademik di IAID Ciamis tidak lagi bersifat sentralistik (top-down) maupun otonomi penuh (buttom-up), namun mencakup keduanya secara proporsional. Penyelenggaraan dan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi di IAID Ciamis mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Sistem Nasional Peneltian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi No. 18 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Statuta IAID yang menetapkan bahwa pengembangan kualitas berkelanjutan dapat didorong dengan otonomi yang berjatidiri dalam bingkai akuntabilitas yang diaktualisasikan melalui akreditasi dan dilandasi proses evaluasi diri untuk mencapai kompetensi serta kesantunan.
Buku pengembangan kualitas harus dapat dinyatakan dengan keberhasilan kinerja dan dapat dikukur serta mengacu pada RAISE-LEAP (Relevance, Academic Atmosphere, Internal management and organization, Sustainability and Efficiency. Leadership, Equity, Accessability and Partnership). Atas dasar pemikiran ini disusunlah arah penyelenggaraan IAID Ciamis dalam bentuk Kebijakan Akademik IAID (KA-IAID) yang memuat konsepsi institut yang menyeluruh untuk mengelola dan mengembangkan tatanan perangkat keras, perangkat lunak dan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tugas dan kewajiban institut, serta mampu menciptakan sistem kecerdasan kolektif dalam pembuatan keputusan, perencanaan dan tindakan cerdas untuk mencapai dan mewujudkan visi, misi dan tujuan institut.
B. UMUM
- a. IAID merupakan subsistem dari sistem pendidikan Pondok Pesantren Darussalam yang berfungsi mengembangkan ilmu-ilmu dasar Islam dan ilmu-ilmu lanjutannya.
- b. IAID sebagai bagian dari anggota masyarakat Indonesia, mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan global yang berkelanjutan, yang bertumpu kepada sistem masyarakat madani (civil society), kelestarian hidup yang sejahtera dalam lingkungan yang nyaman dan penyelenggaraan negara yang baik, melalui berbagai upaya yang disusun secara sistematis dan bertahap, serta menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam lingkungan kehidupan masyarakat pembelajaran (learning society) dan masyarakat pengetahuan (knowledge society).
- c. IAID sebagai salah satu perguruan tinggi Islam di Indonesia, bertugas mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, sesuai dengan program studi masing-masing. IAID Ciamis menjamin terselenggaranya kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan dengan memperhatikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan etika keilmuan dengan menghindari terjadinya tindakan tercela (misconduct).
- d. IAID sebagai perguruan tinggi Islam, berpartisipasi aktif dalam gerakan menjaga dan mengembangkan wawasan dan semangat kebangsaan, berdasar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan persatuan semua unsur bangsa dalam keberagaman dan kemajemukan nusantara (Bhineka Tunggal Ika), serta memperhatikan nilai-nilai agama yang kita anut (Islam).
- e. IAID sebagai institut kerakyatan melaksanakan prinsip-prinsip aksesibilitas (accessability) dan kesetaraan (equity) dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berpartisipasi aktif dalam mengentaskan keterbelakangan melalui gerakan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, serta tindakan tercela lainnya.
- f. IAID melaksanakan pengelolaan otonomi pendidikan tinggi yang akuntabel berdasar atas asas keadilan dan keterbukaan, memanfaatkan kecerdasan dan kebijakan kolektif seluruh sivitas akademikanya dengan sasaran terwujudnya budaya dan sistem mutu menyeluruh (total quality culture and system).
- g. IAID secara konsisten melakukan inovasi, integrasi antar bidang dan kelompok bidang ilmu, mengembangkan pendidikan serta sistem penjaminan mutu (quality assurance) pendididkan tinggi secara bertahap, terstruktur dan berkesinambungan menuju standar nasional untuk meningkatkan nilai tawar dan daya saing produk pendidikan tinggi.
- h. IAID mengarahkan penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan, perolehan hak patent, dan tidak melupakan pengembangan hasil karya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas, dengan memperhatikan ketersediaan kondisi sosial masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir, yang dilaksanakan dalam kegiatan kerjasama dan aliansi strategis, baik regional maupun nasional.
- i. IAID melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kegiatan multidisipliner berdasarkan hasil-hasil penelitian untuk menyelesaikan masalah-masalah aktual, dan kemudian dikembangkan lebih lanjut sebagai program penelitian/pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
- j. IAID mengelola proses penyelenggaraan akademik dengan jelas dan terkendali dalam sistem penyelenggaraan perguruan tinggi yang baik, sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Lima Tahun yang disusun oleh institut bersama semua unit kerjanya secara harmonis dan sinergis, berdasarkan evaluasi diri, hasil audit dan benchmarking, serta mempertimbangkan masukan kelompok pemikir.
C. BIDANG PENDIDIKAN
C.1. MISI DAN TUJUAN
- 11. Mempercepat pengakuan terhadap IAID sebagai perguruan tinggi yang berkualitas dengan menyusun dan mengembangkan Standar Akademik ke arah Standar Nasional.
- 12. Meningkatkan daya saing semua produk pendidikan dengan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terstruktur dan berkesinambungan.
- 13. Mengembangkan kehidupan akademik yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa dan jati diri IAID dalam upaya menciptakan masyarakat madani.
- 14. Berpartisipasi aktif dalam pencapaian masyarakat madani melalui penyiapan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dengan standar ilmiah dalam pembangunan masyarakat pengetahuan dan masyarakat pembelajaran.
- 15. Menghasilkan lulusan yang dapat memenuhi khittah Pesantren Darussalam yang meliputi muslim moderat, mukmin demokrat dan muhsin diplomat, serta mengamalkan Prasetya Alumni IAID.
C.2. PROGRAM PENDIDIKAN
- 16. Menerapkan sistem penerimaan mahasiswa yang bermutu dan berkeadilan dengan selalu mengutamakan prestasi akademik dan kesetaraan akses, serta memperhatikan kompetensi, transparansi dan akuntabilitas.
- 17. Mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum berbasis kompetensi yang didasarkan pada nilai-nilai moral dan akademik. Pendidikan Strata satu (S1) bersifat generalis, strata dua (S2) mengarah ke spesifikasi.
- 18. Melaksanakan dan mengembangkan proses pembelajaran yang inovatif dan kondusif serta mendorong terwujudnya interaksi akademik yang bertanggungjawab, santun dan bermoral.
- 19. Mengembangkan ilmu pengetahuan, yang didasarkan pada rasa tanggungjawab keilmuan yang tinggi serta dilandasi iman dan takwa.
- 20. Mendorong mahasiswa untuk selalu pro-aktif dalam kegiatan akademik melalui proses belajar mengajar yang interaktif, inovatif, dinamis dan mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat (life-long learner) dalam upaya meningkatkan kompetensi dan pengayaan wawasan.
C.3. SUMBERDAYA
- 21. Menyelenggarakan penerimaan staf pengajar sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan derajat akademik tertinggi dan track-record dalam bidang keilmuannya.
- 22. Mendorong segenap staf pengajar di lingkungan IAID untuk selalu meningkatkan kompetensinya baik dalam penguasaan materi/substansi bahan ajar maupun metode pengajarannya, dan pencapaian derajat akademik tertinggi, serta melakukan berbagai inovasi yang dapat menjamin tercapainya kompetensi mahasiswa untuk setiap mata kuliah yang diampunya.
- 23. Mempercepat pengembangan berbagai sarana dan prasarana akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk meningkatkan mutu akademik.
- 24. Meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap pendidikan secara adil dan proporsional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C.4. EVALUASI PROGRAM
- 25. Senantiasa melakukan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas secara berkesinambungan, dan secara bertahap melakukan pembakumutuan pada seluruh program yang dikembangkan.
- 26. Melakukan evaluasi terhadap program-program pendidikan yang ada secara sistematis, terstruktur, periodik dan berkesinambungan dengan menggunakan alat ukur yang baku dengan dilandasi dukungan dan inspirasi internal dalam semangat percepatan IAID menuju institusi pendidikan yang berkualitas.
- 27. Fakultas atau program studi dapat dibuka, ditutup atau digabung sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi dan peraturan yang berlaku.
C.5. KELEMBAGAAN
- 28. Pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan serta pembelajaran dikelola di bawah koordinasi institut secara transparan berdasarkan asas akuntabilitas.
- 29. Institut harus mengembangkan dan meningkatkan mutu, metode, manajemen dan proses pembelajaran yang mengarah pada pencapaian kompetensi lulusan.
- 30. Program pengembangan pendidikan di IAID pada saat ini lebih diarahkan pada jenjang studi Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2).
- 31. Institut melaksanakan identifikasi, pemetaan ulang, evaluasi diri dan pengayaan profil institusi melalui tahapan yang disusun secara sistematis dan berkesinambungan dengan mempertimbangan kemampuan dan daya saing masing-masing unit kegiatan untuk mencapai standar nasional.
- 32. Peralihan status IAID menjadi universitas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- 33. Pembukaan program studi baru dan pengembangan serta penutupan program studi yang sudah ada mengacu pada bentuk-bentuk inovasi pendidikan yang berdasar pada peraturan akademik yang berlaku.
- 34. Menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi lain, baik regional maupun nasional dan internasional, guna meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
D. BIDANG PENELITIAN
D.1. MISI DAN TUJUAN
- 35. Menumbuhkembangkan budaya penelitian sebagai dasar pelaksanaan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat untuk kemajuan ilmu, dan peningkatan akhlak bangsa.
- 36. Mengembangkan penelitian yang bersifat interdisipliner kolaboratif.
D.2. PROGRAM PENELITIAN
- 37. Merencanakan dan mengarahkan penelitian yang berwawasan nasional dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara perorangan, kelompok ataupun kelembagaan untuk mengangkat citra IAID.
- 38. Mengembangkan kegiatan penelitian kompetitif yang bersinergi dengan program pengembangan keilmuan dalam rangka membantu program pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
- 39. Mengembangkan sistem penghargaan yang memadai bagi segenap sivitas akademika untuk mendorong terciptanya lingkungan penelitian yang kondusif.
- 40. Mendorong pengembangan sarana penelitian yang pemanfaatannya mudah diakses oleh segenap sivitas akademika dan masyarakat pengguna.
- 41. Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam semua kegiatan penelitian sebagai pemenuhan persyaratan akademik, arena pembelajaran, aktualisasi kompetensi bidang keilmuan dan pengembangan pribadi.
- 42. Penelitian diarahkan untuk kemajuan ilmu pengetahuan, perolehan hak patent, penyelesaian masalah-masalah publik sesuai dengan jurusan/program studi yang ada di IAID, pengembangan hasil karya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
- 43. Mendorong, memberdayakan dan memfasilitasi peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian, baik dalam jurnal nasional yang terakreditasi maupun regional yang belum terakreditasi.
D.3. SUMBERDAYA
- 44. Mendorong dan memfasilitasi setiap sivitas akademika untuk terus-menerus berpartisipasi dalam pengembangan kegiatan penelitian kolaboratif dan/atau kompetitif baik nasional maupun regional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- 45. Mengembangkan mekanisme kerja yang menjamin kesinambungan proses regenerasi dalam penelitian.
D.4. EVALUASI PROGRAM
- 46. Mengembangkan standar pengukuran relevansi dan kualitas hasil penelitian berdasarkan apresiasi nasional melalui publikasi dan presentasi pertemuan ilmiah dan pemanfaatan langsung di masyarakat.
D.5. KELEMBAGAAN
- 47. Penelitian dilakukan secara perorangan atau kelembagaan oleh unit-unit kerja yang ada di bawah koordinasi dan manajemen yang transparan oleh institut berdasarkan asas akuntabilitas.
- 48. Institut secara sistematis dan terstruktur mengembangkan berbagai kerjasama dan aliansi strategis, baik regional maupun nasional, dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan, kapasitas, kualitas dan kuantitas penelitian.
- 49. Pendanaan, pembiayaan dan imbalan jasa dalam pelaksanaan penelitian, diatur dalam aturan yang jelas dan transparan.
- 50. Mengembangkan sistem evaluasi yang transparan dan akuntabel terhadap lembaga-lembaga penelitian institut.
E. BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
E.1. MISI DAN TUJUAN
- 51. Meningkatkan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggungjawab sosial dan moral demi kepentingan masyarakat.
- 52. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil-hasil penelitian untuk menyelesaikan masalah-masalah aktual di masyarakat.
E.2. PROGRAM
- 53. Merancang program pengabdian kepada masyarakat yang terencana meliputi aspek kegiatan, pendanaan dan jadwal pelaksanaan.
- 54. Program pengabdian kepada masyarakat mencakup :
- a. Penyebarluasan hasil-hasil penelitian di masyarakat lewat inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- b. Pelayanan jasa dan konsultasi yang menguntungkan pada masyarakat, lembaga pemerintah dan swasta.
- c. Melibatkan mahasiswa secara aktif dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata inovatif sebagai salah satu persyaratan akademik.
F.3. SUMBERDAYA
- 55. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat melibatkan segenap sivitas akademika dan masyarakat yang membutuhkan.
E.4. EVALUASI PROGRAM
- 56. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus dievaluasi secara terus-menerus.
E.5. KELEMBAGAAN
- 57. Pengabdian kepada masyarakat di bawah koordinasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.
F. ASAS PENYELENGGARAAN
- 58. Asas penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan IAID Ciamis merupakan prinsip utama yang menjadi pegangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik yang meliputi :
- a. Asas akuntabilitas, yaitu bahwa semua penyelenggaraan kebijakan akademik harus dapat dipertanggungjawab- kan secara ilmiah, terbuka dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis.
- b. Asas transparansi, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan secara terbuka, didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme.
- c. Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses, output, dan outcome.
- d. Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi dan misi kelembagaan.
- e. Asas kemasyarakatan, yaitu bahwa penyelenggaraan kebijakan akademik bersifat dinamis dan menjamin terakomodasinya segenap kepentingan masyarakat secara lebih luas.
- f. Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kebijakan dan kehidupan akademik, harus taat pada hukum yang berlaku.
- g. Asas manfaat, yaitu bahwa kehidupan akademik diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi agama, bangsa, negara, institusi, dan segenap sivitas akademika.
- h. Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter Islami.
- i. Asas kemandirian, yaitu penyelenggaraan kebijakan akademik yang senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumber daya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistemik dan terstruktur.
G. PENUTUP
- 59. Sebelum ditetapkannya kebijakan akademik 2010-2015, tugas dan fungsi Pimpinan Institut didasarkan pada peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya.
- 60. Untuk keberhasilan pelaksanaan Kebijakan Akademik perlu dilakukan sosialisasi yang luas, mengingat hal ini tergantung sepenuhnya pada partisipasi dari seluruh sivitas akademika.
- 61. Segala sesuatu dalam Kebijakan Akademik ini yang memerlukan aturan lebih rinci akan dirumuskan tersendiri oleh Senat institut (SA)
- Pembaharuan terakhir 2014-03-25 10:59:18 7057 hits