STANDAR AKADEMIK

STANDAR AKADEMIK
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS JAWA BARAT

A. PENDAHULUAN

  • a. Standar Akademik Institut Agama Islam Darussalam (IAID) merupakan penjabaran dari Kebijakan Akademik IAID dan khiththah Pondok Pesantren Darussalam Ciamis.
  • b. Standar Akademik IAID merupakan pernyataan untuk mengarahkan penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan akademik lembaga dan sivitas akademika IAID dengan berorientasi pada peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan.
  • c. Standar Akademik IAID merupakan landasan bagi penyusunan visi, misi dan tujuan lembaga/program pendidikan, pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sumber daya manusia, sumber belajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, etika, peningkatan kualitas berkelanjutan serta penyelenggaraan dan administrasi akademik.
  • d. Standar Akademik mengarahkan mahasiswa untuk mencapai kompetensi akademik yang ditetapkan dalam spesifikasi program studi (visi, misi, tujuan pendidikan, kurikulum, proses pembelajaran, dan monitoring serta evaluasi).
  • e. Standar Akademik mengarahkan dosen untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas dan inovatif, sesuai dengan spesifikasi program studi.
  • f. Standar Akademik mengarahkan kegiatan penelitian sivitas akademika sesuai peran institut dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan manusia.
  • g. Standar Akademik mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika sesuai peran institut dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan manusia.
  • h. Standar Akademik mengarahkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada nilai-nilai luhur, etika, dan moral.
  • i. Standar Akademik ini disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai akademik yang bersifat universal.
  • j. Standar Akademik ini menggunakan kata harus untuk pernyataan yang bersifat mendasar, dan menggunakan kata seharusnya apabila bersifat pengembangan kualitas dan kuantitas.
  • k. Standar Akademik merupakan acuan dalam melakukan evaluasi dan audit akademik yang akan dituangkan dalam Peraturan Akademik.
  • l. Standar Akademik menjadi dasar pelaksanaan kegiatan akademik IAID yang berorientasi pada perkembangan global dengan pendekatan yang tidak meninggalkan kekayaan khasanah budaya bangsa Indonesia.
  • m. Standar Akademik berisi azas penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan IAID yang merupakan prinsip utama dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik.

B. UMUM

B.1   VISI, MISI, DAN TUJUAN

  • 1. Visi harus merupakan cita-cita bersama yang dapat menjadi sumber inspirasi, motivasi, dan kekuatan yang mengilhami pikiran dan tindakan segenap sivitas akademika IAID.
  • 2. Visi harus memuat tujuan dan ruang lingkup kerja yang khas dari lembaga.
  • 3. Visi seharusnya dirumuskan berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
  • 4. Visi seharusnya ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
  • 5. Misi harus memberikan arahan dalam mewujudkan visi dan dinyatakan dalam tujuan-tujuan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu.
  • 6. Misi harus mengandung pokok-pokok mengenai bentuk kegiatan utama yang dapat menjadi landasan hubungan kerja serta pengalokasian sumber daya segenap pihak yang berkepentingan.
  • 7. Misi harus menunjukkan ruang lingkup hasil yang hendak dicapai oleh lembaga, dan tingkat pengetahuan, keterampilan, serta sikap dasar yang disyaratkan bagi hasil yang dimaksud.
  • 8. Misi harus memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan kebijakan lembaga.
  • 9. Misi institut harus dirumuskan bersama oleh Senat Akademik, Dewan Pimpinan institut dan perwakilan dosen dengan mempertimbangkan masukan-masukan pihak-pihak yang berkepentingan.
  • 10. Misi harus menjadi tolok ukur dalam evaluasi baik di seluruh lembaga maupun bagian-bagiannya.
  • 11. Misi seharusnya memberi keluwesan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan lembaga yang terlibat.
  • 12. Tujuan pendidikan harus disusun selaras dengan visi, misi IAID dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
  • 13. Tujuan pendidikan harus dikomunikasikan secara eksplisit kepada dosen, mahasiswa dan pihak-pihak yang berkepentingan.

B.2. ORGANISASI DAN MANAJEMEN

  • 14. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi harus memiliki prosedur penyelengaraan dan administrasi yang terdefinisikan secara jelas dan transparan.
  • 15. Penjaminan mutu akademik harus menyatu di dalam penyelenggaraan organisasi Institut/Fakultas/ Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi.
  • 16. Pimpinan Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi harus mampu memerankan kepemimpinan akademik (academic leadership).
  • 17. Fakultas/Jurusan/Program Studi harus memiliki kejelasan wewenang dan tanggungjawab terhadap keseluruhan kurikulum dan tersedia anggaran untuk pengembangan pendidikan.
  • 18. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/ Program Studi harus didukung oleh tenaga administrasi dengan kualifikasi yang memadai untuk menyelenggarakan administrasi pendidikan secara optimal.
  • 19. Kepemimpinan akademik seharusnya dievaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana visi, misi dan tujuan dari Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/ Program Studi telah tercapai.
  • 20. Fakultas/Jurusan/Program Studi seharusnya diberi wewenang yang cukup untuk membelan-jakan anggaran pendidikan sesuai kebutuhannya masing-masing, termasuk memberi insentif tambahan kepada staf akademik yang aktif dalam pengembangan pendidikan.
  • 21. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/ Program Studi seharusnya memiliki program pengendalian mutu untuk administrasi pendidikan, termasuk dilakukan audit keuangan dan sumber daya manusia.
  • 22. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi seharusnya memiliki sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel.

B.3.   PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

  • 23. Pengembangan staf akademik harus mengacu kepada kebutuhan pengembangan disiplin ilmu yang dikembangkan oleh IAID.
  • 24. Komposisi staf akademik harus sesuai dengan kebutuhan kurikulum dalam hal kualifikasi staf, pengalaman, bakat, umur, status dan memiliki jenjang akademik minimal setara dengan S2.
  • 25. Penerimaan dan promosi staf akademik harus dilakukan berdasarkan azas kemanfaatan dan kepatutan yang meliputi aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  • 26. Pengembangan staf harus diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan ispirasi individu, kebutuhan kurikulum dan kelembagaan.
  • 27. Jumlah staf akademik fakultas harus memiliki rasio dosen : mahasiswa 1 : 30.
  • 28. Staf akademik harus bekerja secara efektif:
    • a. Peranan dan hubungan kerja harus didefinisikan dan dimengerti dengan baik.
    • b. Tugas-tugas yang diberikan kepada staf harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang dimiliki.
    • c. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan kelembagaan harus melalui proses review  dan konsultasi.
  • 29. Manajemen waktu dan sistem insentif harus dikaitkan dengan kualitas pengajaran dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • 30. Kinerja staf akademik harus dievaluasi secara periodik.
  • 31. Staf akademik dan tenaga penunjang harus diberi kesempatan untuk melakukan aktivitas-aktivitas untuk kepentingan pengembangan diri sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada.
  • 32. Staf akademik harus mampu merefleksikan praktek pengajaran yang dimiliki.
  • 33. Staf akademik harus mampu mengidentifikasi kebutuhan dan mengembangkan rencana untuk pengembangan yang berkelanjutan.
  • 34. Staf akademik harus mampu merancang dan melaksanakan program pembelajaran yang rasional, sesuai dengan tuntutan keilmuan dalam kaitan dengan kebutuhan lokal, nasional, regional dan internasional.
  • 35. Staf akademik harus mampu menggunakan berbagai metode pengajaran dan pembe-lajaran dan memilih yang paling cocok untuk mencapai outcome pembelajaran yang dikehendaki.
  • 36. Staf akademik harus mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai macam media untuk pengajaran yang sesuai dengan bidang keilmuannya.
  • 37. Staf akademik harus mampu menggunakan beberapa teknik untuk menilai kerja mahasiswa dan mengaitkannya dengan outcome pembelajaran yang dikehendaki.
  • 38. Staf akademik harus mampu memonitor dan mengevaluasi kinerja pengajaran yang dia miliki dan mengevaluasi program yang dilakukan.
  • 39. Institut harus memiliki sistem sanksi dan penghargaan dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

B.4   SARANA DAN PRASARANA

  • 40. Sarana dan prasarana fasilitas  fisik harus  dituangkan dalam rencana dasar (master plan) yang meliputi gedung dan labolatorium yang ada sekarang serta rencana pengembangannya.
  • 41. Infrastruktur fasilitas fisik  harus  direncanakan secara sistematis agar selaras dengan  pertumbuhan kegiatan akademik.
  • 42. Ruang kuliah seharusnya dilengkapi dengan teknologi ICT antara lain OHP, LCD, Laptop.
  • 43. Perpustakaan Institut harus dilengkapi dengan fasilitas peminjaman buku dan jurnal sesuai dengan kebutuhan civitas akademika.
  • 44. Perpustakaan Institut harus dilengkapi dengan fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal.
  • 45. Perpustakaan Institut harus dilengkapi dengan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
  • 46. Perpustakaan Institut Seharusnya menyediakan jasa pelayanan peminjaman dari perpustakaan lain (inter library loan).
  • 47. Institut harus memiliki laboratorium micro-teaching
  • 48. Institut harus memiliki laboratorium komputer
  • 49. Institut harus memiliki laboratorium acara peradilan
  • 50. Fasilitas fisik untuk aktivitas ekstra-kurikuler mahasiswa harus disediakan sesuai dengan kebutuhan kegiatan mahsiswa.
  • 51. Semua fasilitas fisik dan peralatan harus dipelihara secara teratur.

B.5   MORAL DAN ETIKA

  • 52. Institut harus mempunyai, menerapkan, dan mengembangkan kode etik akademik.
  • 53. Semua sivitas akademika di institut harus memahami etika, etika pendidikan, etika penelitian, etika pengabdian kepada masyarakat dan etika profesi serta secara sadar melaksanakannya.
  • 54. Institut harus mengembangkan sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang taat dan hukuman/sangsi yang melanggar etika.
  • 55. Institut, Fakultas, Program Pascasarjana, Jurusan, Program Studi seharusnya mempunyai program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua sivitas akademikanya.
  • 56. Staf akademik harus berusaha maksimal untuk mengembangkan intelektualitas, sikap, dan nilai-nilai akhlak/moral mahasiswa.

B.6   KERJASAMA

  • 57. Institut harus dapat menciptakan iklim hubungan kerjasama penelitian dengan Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian.
  • 58. Institut harus dapat menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga lain sebagai landasan kerjasama secara proaktif.
  • 59. Institut harus menjalin hubungan dengan birokrasi lain dan praktisi dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat.

B.7.  AZAS

  • 60. Azas akuntabilitas, yaitu bahwa semua penyelenggaraan kebijakan akademik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis.
  • 61. Azas transparansi, yaitu bahwa kebijakan akademik harus diselenggarakan secara terbuka, didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme.
  • 62. Azas kualitas, yaitu bahwa kebijakan akademik harus diselenggarakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses dan output.
  • 63. Azas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan akademik harus diselenggarakan secara terpadu, tersetruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi dan misi kelembagaan.
  • 64. Azas kerakyatan, yaitu bahwa penyelenggaraan kebijakan akademik yang bersifat dinamis harus menjamin terakomodasinya segenap kepentingan rakyat secara lebih luas.
  • 65. Azas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kebijakan dan kehidupan akademik harus taat pada hukum yang berlaku yang penegakkannya dijamin oleh negara.
  • 66. Azas manfaat, yaitu bahwa kehidupan akademik harus diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara, institusi, dan segenap sivitas akademika.
  • 67. Azas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan akademik harus diselenggarakan atas dasar persamaan hak setiap sivitas akademika untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter.
  • 68. Azas kemandirian, yaitu bahwa penyelenggaraan kebijakan akademik harus senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan tersetruktur.

C. PENDIDIKAN

C.1.  INPUT

  • 69. Institut seharusnya menerapkan sistem penerimaan mahasiswa dengan mengutamakan prestasi akademik, potensi, dan kompetensi calon mahasiswa serta proses yang transparan dan akuntabel.
  • 70. Institut harus memberi kesempatan kepada Fakultas/ Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi untuk menetapkan persyaratan kompetensi minimal calon mahasiswa.
  • 71. Institut harus memberi kesempatan kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi/Program Pascasarjana melaksanakan promosi untuk mendapatkan calon mahasiswa yang cukup memadai baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
  • 72. Fakultas/Jurusan/Program Studi/Program Pascasarjana harus menentukan jumlah mahasiswa baru yang dapat diterima disesuaikan dengan kapasitas yang ada untuk untuk semua tahap pendidikan.
  • 73. Kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru harus terus menerus direvisi secara reguler agar sesuai dengan kepentingan stakeholders.
  • 74. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi/Program Pascasarjana seharusnya memberi kesempatan kepada mahsiswa untuk memberi masukan dalam pengembangan kurikulum.
  • 75. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/ Jurusan/     Program Studi/ Program Pascasarjana seharusnya mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi mahsiswa.

C.2.  PROSES

  • 76. Institut harus menetapkan kompetensi lulusan secara umum yang meliputi pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan perilaku.
  • 77. Institut harus menetapkan kompetensi lulusan dengan sikap dan prilaku pembelajar sepanjang hayat, yang mendukung gerakan masyarakat pembelajaran, masyarakat pengetahuan, masyarakat madani yang aktif berperan dalam pelestarian lingkungan hidup.
  • 78. Institut harus menetapkan kompetensi lulusan dengan sikap dan prilaku nasionalisme yang peka terhadap perubahan global dalam lingkungan hidup hayati, fisik, dan kesehatan serta penghidupan politik, sosial, ekonomi, seni, budaya, dan keamanan, yang memihak kepada pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan yang sehat dan nyaman.
  • 79. Institut harus menetapkan kompetensi lulusan dengan sikap dan perilaku yang berintegritas dan percaya diri serta penuh kehati-hatian sehingga tidak akan pernah melakukan tindakan tercela yang melanggar etika.
  • 80. Institut harus menetapkan kompetensi lulusan program-program studi secara umum yang sesuai dengan sifat keakademikannya.
  • 81. Institut harus memberi kesempatan kepada Fakultas/Program Pascasarjana Jurusan/Program Studi untuk menetapkan kompetensi lulusan secara lebih rinci bersama-sama dengan stakholders.
  • 82. Kurikulum harus membekali lulusan dengan kemampuan untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan dan mengikuti pendidikan seumur hidup, untuk mengembangkan kemampuan diri, dan untuk dapat menerapkan keahliannya.
  • 83. Kurikulum harus disusun secara berkesinambungan dan berlambang antara mata kuliah dasar, mata kuliah lanjutan, dan mata kuliah keahlian.
  • 84. Kurikulum harus dirancang secara efektif untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa.
  • 85. Kurikulum harus mengikuti sistem kredit semester.
  • 86. Kurikulum harus secara berkala dievaluasi dan direvisi.
  • 87. Kurikulum harus bersifat komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu dan teknologi.
  • 88. Metode pembelajaran harus bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan perkuliahan, dengan cara efektif dan efisien dengan menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia. 
  • 89. Proses pembelajaran harus melibatkan mahasiswa secara aktif.
  • 90. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa mencapai "high order thinking"  dan kebebasan berpikir yang bertanggung jawab sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual dalam bentuk berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, meneliti dan memprediksi.
  • 91. Proses pembelajaran harus dipahami sebagai keterlibatan mahasiswa secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sunggug-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh pengajar.
  • 92. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa dapat memahami perkembangan ilmu pengetahuan serta mencari informasi langsung ke sumbernya.
  • 93. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa mampu mengolah informasi menjadi pengetahuan.
  • 94. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa mampu menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah.
  • 95. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa mampu mengomunikasikan pengetahuan pada pihak lain.
  • 96. Proses pembelajarn harus meningkatkan rasa ingin tahu mahasiswa.
  • 97. Proses pembelajaran harus diarahkan pada keberhasilan belajar mahasiswa secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan.
  • 98. Prose pembelajaran harus direncanakan secara sistematis dengan merujuk pada perkembangan mutakhir metode pembelajaran secara kritis.
  • 99. Peroses pembelajaran harus dilakukan secara efektif, dengan memperhatikan semua kelompok mahsiswa, termasuk yang cacat fisik.
  • 100. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa dapat mengembangkan belajar mandiri dan belajar kelompok dengan proporsi yang wajar.
  • 101. Irama proses pembelajaran seharusnya memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemamapuan mahasiswa dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi mahasiswa.
  • 102. Proses pembelajaran seharusnya diperkaya melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya.
  • 103. Proses pembelajaran harus diarahkan pada pendekatan potensi supaya dapat menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, mudah beradaptasi, memiliki motivasi tinggi kreatif dan inovatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, berkemauan belajar sepanjang hayat, berpikir logis dalam penyelesaian masalah, dan bersikap profesional.
  • 104. Fakultas/Program Pascasarjana/ Jurusan/Program Studi  harus  mempunyai sesuatu kebijakan yang adil, bertanggung jawab dan berkesinambungan tentang evaluasi hasil studi.
  • 105. Seluruh kebijakan evaluasi hasil studi harus disosialisasikan ke seluruh staf akademik.
  • 106. Kebijakan tentang evaluasi hasil studi seharusnya ditinjau secara periodik, didasarkan pada data-data keberhasilan dan kegagalan/kendala selama pengimplementasian kebijakan sebelumnya.
  • 107. Fakultas/ Program Pasca sarjana/Jurusan/Program Studi/ harus  mempunyai prosedur yang baik untuk penilaian formal maupun penilain berkesinambungan.
  • 108. Semua staf akademik seharusnya mendokumentasi kan dan mengembalikan penilaian umpan balik tepat waktu.
  • 109. Fakultas/ Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi/harus mempunyai prosedur yang mengatur tentang mekanisme penyampaian ketidakpuasan mahasiswa.
  • 110. Pengaturan penilaian seharusnya meliputi semua tujuan dan aspek kurikulum yang diajarkan.
  • 111. Seperangkat metode penilaian seharusnya disiapkan dan dipakai secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif, dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
  • 112. Prosedur yang dipakai secara berkala untuk memastikan skema penilaian seharusnya teruji, dapat diandalkan, dan diterapkan dengan adil.
  • 113. Kemajuan yang dicapai mahasiswa seharusnya dimonitor dan direkam secara bersistem, diumpanbalikan ke mahasiswa dan diperbaiki secara berkala.
  • 114. Metode penilaian seharusnya didokumentasikan dan secara periodik dikembangkan,diuji, dan dievaluasi untuk menjamin kehandalan dan kesahihannya.
  • 115. Fakultas/ Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi seharusnya mempunyai program pembimbingan akademik dan konseling untuk mahasiswa.
  • 116. Program konseling untuk mahasiswa seharunya mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi mahasiswa serta permasalahan individu.
  • 117. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi/Program Pascasarjana seharusnya mempunyai kebijakan tentang perwakilan dan partisipasi mahasiswa dalam mendisain, mengelola dan mengevaluasi kurikulum serta hal-hal yang lain berhubungan dengan mahasiswa.
  • 118. Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi harus melaksanakan proses penjaminan mutu akademik secara teroganisasi, komprehensif dan sistematis.
  • 119. Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi harus siap setiap saat untuk diaudit baik secara internal maupun eksternal.
  • 120. Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi harus melakukan pematokan mutu (quality benchmarking) akademik secara nasional.
  • 121. Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi harus selalu meningkatkan mutu pelaksanaan dan standar ke arah tercapainya keunggulan kompetitif.   
  • 122. Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi seharusnya menyelenggarakan kursus-kursus bagi para praktisi yang ingin menyegarkan ilmu pengetahuannya dan keterampilan ilmiahnya dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat (life long learning)

C.3   OUTPUT

  • 123. Institut harus secara berkala melaksanakan penelusuran lulusan (tracer study)
  • 124. Institut harus memberi kesempatan kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi/Program Pascasarjana untuk melaksankan penulusuran secara lebih spesifik.
  • 125. Institut harus memberi kesempatan kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi/Program Pascasarjana untuk aktif berinteraksi dengan masyrakat profesi dan masyarakat pengguna lulusan serta stake holders lainya dalam rangka benchamarking dan untuk mengtahui relevansi lulusan.

D. PENELITIAN

D.1    KODE ETIK

  • 126. Setiap penelitian  harus dilakukan menurut standar etik yang berlaku.
  • 127. Setiap peneliti harus dapat menegakkan dan menjaga etika moral, sosial dan ilmiah dalam melakukan penelitian maupun dalam menyusun laporan penelitiannya.
  • 128. Penelitian harus menghindari terjadinya research misconduct  yang terdiri atas beberapa hal berikut :
    • a. Plagiarisme, yaitu apabila sebagian atau bahkan seluruhnya menjiplak atau menyalin produk penelitian lain tanpa merujuk  pada sumbernya.
    • b. Fabrikasi, yaitu apabila data yang disajikan merupakan hasil rekayasa peneliti atau merupakan data yang sebetulnya tidak ada atau tidak pernah dikumpulkan sebelumnya oleh peneliti.
    • c. Falsifikasi yaitu apabila peneliti sengaja mengganti, mengubah, memodifikasi, ataupun merekayasa data yang ada sedemikian rupa untuk kepentingan peneliti sehingga informasi yang dikandung menjadi menyimpang dan bahkan dapat menyesatkan (misleading).
    • d. Tidak menyebutkan sumber data yang sah atau menggunakan data hasil penelitian yang tidak dipublikasi oleh peneliti lain tanpa menyebutkan sumbernya atau bahkan tanpa ijin dari peneliti yang bersangkutan.
    • e. Menggunakan ide, informasi, dan konsep orang lain yang masih berupa manuskrip atau proposal penelitian yang sedang dalam proses review.
    • f. Memasukan nama orang, organisasi, atau lembaga dalam suatu laporan hasil penelitian atau publikasi, padahal orang, organisasi atau lembaga yang dimaksud sama sekali tidak pernah terlibat dalam penelitian yang dilaporkan atau dipublikasi tersebut.
    • g. Melakukan publikasi ganda, yaitu secara sengaja mempublikasikan artikel yang sama ke lebih dari satu journal ataupun penerbit, kecuali disebutkan secara jelas tentang tujuan publikasi ulang atas artikel tersebut.
    • h. Secara sengaja melakukan penghapusan, merusak atau menghilangkan data hasil penelitian orang lain untuk kepentingan pribadi.

D.2   PROSES

  • 129. Peneliti harus dilakukan untuk menunjang dan menjadi bagian terpadu dari kegiatan pendidikan, pengajaran dan pengabdian pada masyarakat.
  • 130. Strategi, kebijakan, dan prioritas penelitian harus ditetapkan dengan misi dan tujuan IAID dengan masukan dari pihaak-pihak terikat.
  • 131. Penelitian seharusnya melibatkan peran serta mahasiswa.
  • 132. Penelitian seharusnya meliputi penelitian dasar dan terapan.
  • 133. Penelitian seharusnya dilakukan secara lintas ilmu (interdisciplinary).
  • 134. Institut harus mengalokasikan dana untuk penelitian yang besarnya tidak kurang dari 10% anggaran Institut.
  • 135. Institut seharusnya mengalokasikan dana untuk diseminasi hasil penelitian bagi para penelitinya.
  • 136. Institu seharusnya mengadakan pelatihan, seminar, lokakarya, serta transformasi ke institut secara berkesinambungan guna meningkatkan kemampuan dan kualitas penelitian.

D.3   OUTPUT

  • 137. Institut seharusnya memfasilitasi penyebarluasan hasil-hasil penelitian sehingga mudah di akses oleh masyarakat luas.
  • 138. Institut seharusnya memfasilitasi publikasi hasil penelitian di jurnal-jurnal ilmiah.
  • 139. Institut seharusnya mendukung para peneliti fakultas untuk meningkatkan jumlah dan mutu hasil penelitiannya.
  • 140. Institut seharusnya mengembangkan mekanisme yang menjamin agar penggunaan hasil penelitian tidak menyimpang dari tujuan.

E. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

E.1    PELAYANAN

  • 141. Pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu-ilmu agama Islam untuk masyarakat luas.
  • 142. Strategi, kebijakan, dan prioritas pengabdian kepada masyarakat harus ditetapkan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan institut dengan masukan dari pihak-pihak terkait.
  • 143. Pengabdian pada masyarakat harus dilakuakan sesuai dengan baku mutu (standar) yang ditentukan oleh institut.
  • 144. Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan sesuai atau dengan merujuk pada kebutuhan nyata dalam masyarakat.
  • 145. Pengabdian kepada masyarakat seharusnya melibatkan peran serta mahasiswa.
  • 146. Dalam melibatkan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat seharusnya merupakan ajang pelatihan mahasiswa sesuai dengan kompetensi bidang ilmunya.
  • 147. Pengabdian kepada masyarakat seharusnya dapat memberikan pencerahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • 148. Pengabdian kepada masyarakat seharusnya dapat memberikan masukan balik untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran maupun penelitian.

E.2    PROSES

  • 149. Institut harus dapat merangsang sivitas akademika pada semua tingkat untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk mentransfer pengetahuan, inovasi serta memfasilitasi proses pengembangan sumberdaya manusia.
  • 150. Institut seharusnya dapat menciptakan program dan proyek kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
  • 151. Institut seharusnya dapat membantu mencarikan informasi pekerjaan bagi mahasiswa, membantu mahasiswa dengan keterampilannya untuk mencari pekerjaan, dan meyakinkan kepada stakeholders tentang kebutuhan keterampilan untuk posisi tertentu.
  • 152. Institut seharusnya dapat menawarkan jasa pelayanan konsultasi kepada masyarakat dan jika perlu melalui kerjasama dengan partner organisasi non pemerintah.
  • 153. Institut harus menyediakan dana untuk pengabdian kepada masyarakat sebesar 10% dari anggaran institut.

E.3     OUTPUT

  • 154. Institut seharusnya dapat memperluas area pelayanan agar dapat memberikan kesempatan dan dampak daerah sekitar tentang transfer pengetahuan dan inovasi keterampilan kepada masyarakat.

F. PENUTUP

F.1    PENINGKATAN MUTU BERKELANJUTAN

  • 155. Kepemimpinan institut harus merumuskan visi pengembangan yang jelas, penetapan target dan sasaran pengembangan, penciptaan dan pemeliharaan nilai-nilai bersama, kebebasan akademik dan kode etik secara berkelanjutan.
  • 156. Kepemimpinan institut seharusnya bersifat menginspirasi, mendukung dan menghargai kontribusi sivitas akademika dan stakeholders lainnya.
  • 157. Komitmen sivitas akademika institut terhadap peningkatan mutu akademik harus ditunjukan dengan implementasinya melalui pengukuran, pemantauan, analisis dan peningkatan kinerja secara terus-menerus.
  • 158. Komitmen mahasiswa terhadap upaya peningkatan mutu proses pembelajaran seharusnya diberi saluran yang luas.
  • 159. Komunikasi antar sivitas akademika harus dilaksanakan secara efisien dan efektif.
  • 160. Komunikasi antar sivitas akademik dengan masyarakat seharusnya dilaksanakan secara efisien dan efektif.
  • 161. Proses penyelenggaraan kegiatan akademik harus didefinisikan dengan jelas dan tersedia indikator untuk menilai kinerjanya.
  • 162. Setiap proses penyelenggaraan kegiatan akademik harus jelas penanggung jawab dan pelaksananya.
  • 163. Proses penyelenggaraan kegiatan akademik harus didukung dengan ketersediaan sumberdaya yang memadai.
  • 164. Keterkaitan antara proses penyelenggaraan kegiatan akademik dengan misi program studi, fakultas, dan Institut seharusnya teridentifikasi dan terumuskan dengan baik.
  • 165. Evaluasi dari institut/fakultas/Program Pascasarjana/ jurusan dan program studi harus dilakukan secara periodik.
  • 166. Evaluasi dan program studi harus dilakukan setiap tahun berdasarkan data dan informasi yang sahih.
  • 167. Evaluasi dari program studi seharusnya dilakukan dengan menggunakan informasi dari berbagai pihak yang terkait.
  • 168. Institut dan fakultas harus melaksanakan audit akademik internal secara periodik.
  • 169. Perencanaan pengembangan program studi harus mempertimbangkan misi institut, fakultas, frogram studi dan jurusan/bagian.
  • 170. Perencanaan harus didasarkan pada evaluasi diri dan hasil audit akademik.
  • 171. Perencanaan seharusnya dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dimengerti oleh pihak-pihak yang terkait.
  • 172. Akreditasi program studi harus dilakukan oleh lembaga akreditasi yang independen.
  • 173. Akreditasi harus dilakukan secara periodik sesuai dengan masa berlakunya status akreditasi.
  • Pembaharuan terakhir 2014-03-25 11:07:15 5659 hits

Sedekah Paling Besar Pahalanya

Dari Abu Hurairah R.a. Berkata: Seseorang Datang Kepada Rasulullah Saw Lalu Bertanya, "Ya Rasulullah, Sedekah Manakah Yang Lebih Besar Pahalanya? Rasulullah Saw Menjawab, "Bersedekah Dalam Keadaan Sehat Sedang Engkau Amat Sayang Kepada Harta Tersebut, Takut Miskin Dan Mengharapkan Kekayaan. Oleh Sebab Itu Jangan Menunda-nunda Sehingga Apabila Ruh (nyawa) Sudah Sampai Di Tenggorokan (hampir Mati) Lalu Engkau Berwasiat Untuk Si Fulan Sekian, Untuk Si Fulan Sekian.

TOP