PEDOMAN AKADEMIK

PEDOMAN AKADEMIK
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS JAWA BARAT

1. UMUM

  • 1. Peraturan Akademik adalah ketentuan-ketentuan yang di selenggarakan atau digunakan oleh Institut Agama Islam Darussalam (yang selanjutnya disebut IAID atau institut) dalam menjalankan pelaksanaan proses penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian serta pengembangannya, yang sifatnya mengikat seluruh unsur sivitas akademika.
  • 2. Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan, di mana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggara program lembaga pendidikan dinyatakan dengan satuan kredit.
  • 3. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
  • 4. Sistem Kredit Semester atau disingkat dengan SKS adalah sistem kredit untuk suatu program studi dari suatu jenjang pendidikan yang menggunakan semester sebagi unit waktu terkecil.
  • 5. Satuan kredit semester atau disingkat dengan sks adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan kumulatif bagi suatu program studi tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendididkan bagi institut khususnya dosen.
  • 6. Program Sarjana atau Program S.1 adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal 144 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester.
  • 7. Program Pascasarjana adalah jenjang pendidikan akademik program magister (S2) yang mempunyai beban studi 40 - 50 sks dengan lama pendidikan maksimal 8 (delapan) semester.

2. SISTEM PEMBELAJARAN DAN KURIKULUM

  • 1. Sistem pembelajaran di IAID menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS), yang beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program ditentukan dalam bentuk satuan kredit semester (sks)
  • 2. Satuan kredit semester merupakan takaran penghargaan pembelajaran per-minggu yang dimanifestasikan dalam bentuk kegiatan berupa tatap muka, tugas terstruktur, kerja mandiri dan kegiatan lain-lainnya, yang setiap 1 sks bernilai sama dengan 170 menit kegiatan pembelajaran per minggu.
  • 3. Kurikulum pembelajaran IAID menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang mengutamakan proses dalam pembelajaran.
  • 4. Pembelajaran di IAID didasarkan pada pembelajaran berbasis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berpusat pada mahasiswa.

3. MASA STUDI

  • 1. Masa studi terprogram jenjang Sarjana SI adalah 8 semester, dengan masa studi maksimal 14 semester.
  • 2. Masa studi terprogram jenjang Pascasarjana (S2) adalah 4 semester, dengan masa studi maksimal 8 semester.
  • 3. Akta Empat (adhoc).

4. REGISTRASI DAN DAFTAR ULANG

  • 1. Setiap mahasiswa IAID harus terlebih dahulu terdaftar secara administrasi sebagai mahasiswa IAID dan membayar semua biaya pendidikan yang telah ditentukan untuk dapat mengikuti kegiatan akademik di fakultas pada setiap semester.
  • 2. Panduan dan prosedur pendaftaran ulang di IAID dituangkan dalam manual prosedur.
  • 3. Setiap mahasiswa IAID yang telah melakukan pendaftaran ulang, kemudian mencatatkan diri di fakultas pada setiap awal semester sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang sudah ditentukan, yang harus dilakukan sendiri oleh masing-masing mahasiswa.
  • 4. Mahasiswa yang terlambat melakukan pendaftaran ulang, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan izin kepada Dekan/Direktur yang diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan pengurus jurusan/program studi masing-masing.
  • 5. Mahasiswa yang terlambat melakukan pendafataran ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan fakultas diwajibkan untuk mengajukan permohonan cuti akademik.
  • 6. Mahasiswa yang cuti akademik atau tidak aktif  tanpa izin pada semester sebelumnya wajib mengajukan permohonan aktif kembali kepada Dekan/Direktur yang diketahui oleh DPA dan pengurus/program studi, sebelum melakukan pendaftaran ulang.
  • 7. Sebelum melakukan pendaftaran ulang, mahasiswa yang tidak aktif tanpa izin wajib membayar SPP sebanyak ½ (setengah) dari biaya semester yang tidak terdaftar.
  • 8. Mahasiswa yang telah habis masa studi wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa studi kepada Dekan/Direktur yang ketahui DPA, dan pmbimbing skripsi/tesis dan pengurus jurusan/program studi, sebelum melakukan pendaftaran ulang.
  • 9. Mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran ulang administrasi berhak mengisi KRS, yang merupakan syarat untuk dapat mengikuti kegiatan akademik dan mendapatkan hasil studi.
  • 10. Kuliah Taa’ruf (dimasukan).

5. DOSEN PEMBIMBING AKADEMIK (DPA)

  • 1. Dosen pembimbing akademik adalah dosen yang diangkat oleh jurusan/program studi dan ditetapkan dengan keputusan Dekan/Direktur, yang bertugas sebagai pembimbing, pengarah dan pendamping mahasiswa selama belajar di IAID.
  • 2. Setiap mahasiswa IAID memiliki seorang dosen pembimbing akademik yang telah ditentukan oleh jurusan/program studi
  • 3. Mahasiswa IAID berhak dan wajib berkonsultasi dengan DPA masing-masing dalam hal akademik yang dihadapinya.
  • 4. Dosen Pembimbing Akademik berfungsi :
    • Membimbing dan mengarahkan mahasiswa menyusun rencana studi dan mengembangkan potensi akademiknya.
    • Memberi informasi akademik kepada mahasiswa bimbingannya dan menyetujui atau menolak mata kuliah yang akan diambil setiap semester.
    • Memvalidasi KRS dengan menandatangani lembar cetakan sebelum diserahkan kepada pengurus jurusan/program studi.
    • Membimbing dan mendampingi mahasiswa dalam proses pembelajaran.
    • Melakukan evaluasi berkala terhadap kemajuan studi mahasiswa bimbingannya dan ikut membantu memecahkan persoalan-persoalan akademik yang dihadapi.
    • Memberi persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan cuti akademik, aktif kembali dan perpanjangan masa studi.

6. KARTU RENCANA STUDI (KRS)

  • 1. Setiap mahasiswa IAID wajib mengisi KRS untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan dan mendapat hasil studi setiap semester, yang dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan fakultas.
  • 2. Pengisian KRS dilakukan sebelum semester baru dimulai dan setelah mahasiswa berstatus terdaftar, dengan cara menulis semua mata kuliah yang akan diikuti pada setiap semester terdaftar sesuai dengan jumlah sks maksimal yang berhak diambil.
  • 3. Keterlambatan pengisian KRS yang dilakukan setelah kuliah dimulai akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
    • Mengisi pada minggu pertama kuliah, dikurangi 1 mata kuliah atau denda.
    • Mengisi pada minggu kedua kuliah, dikurangi 2 mata kuliah atau denda.
    • Jika jumlah mata kuliah yang diambil tidak dapat dikurangi atau hanya mengambil skripsi atau tugas akhir, sanksi lain disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada manual akademik masing-masing jurusan/program studi dan kewajiban membayar denda kepada fakultas.
  • 4. Dalam proses pengisian dan validasi KRS, mahasiswa wajib berkonsultasi dengan DPA yang telah ditentukan program studi, yang harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa masing-masing.
  • 5. KRS dianggap sah jika telah ditandatangani sendiri oleh mahasiswa dan divalidasi oleh DPA.
  • 6. Setelah ditandatangani, copi lembar KRS diserahkan kepada pengurus jurusan/program studi.
  • 7. Mata kuliah yang ditambah atau dikurangi setelah jadwal perubahan KRS yang telah ditentukan tidak berlaku untuk menentukan hasil studi.
  • 8. Mahasiswa yang terlambat mengisi KRS sesuai dengan jadwal terakhir yang telah ditentukan hanya diperkenankan mengikuti perkuliahan, namun tidak berhak mengikuti ujian dan mendapat hasil studi semester berjalan.
  • 9. Mahasiswa yang terlambat menyerahkan KRS kepada masing-masing jurusan/program studi sehingga mata kuliah tidak termuat dalam daftar presensi ujian tengah semester, tidak diperkenankan mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir mata kuliah yang tidak terdaftar itu.

7. BEBAN KREDIT SEMESTER

  • 1. Beban satuan kredit semester keseluruhan untuk menyelesaikan studi di IAID adalah sebagai berikut :
    • S1 minimal 144 sks dan maksimal 160 sks
    • S2 minimal 40 sks dan maksimal 50 sks
    • Akta Empat?
  • 2. Bagi mahasiswa semester pertama, jumlah sks yang berhak diambil disesuaikan dengan ketentuan dan kurikulum yang berlaku pada masing-masing program studi.
  • 3. Pada semester-semester berikutnya, jumlah maksimal sks per semester yang berhak diambil mahasiswa adalah 24 sks
  • 4. Jumlah maksimal sks yang berhak diambil mahasiswa pada semester berikutnya ditentukan oleh Indeks Prestasi (IP) semester terakhir, yaitu :
    • 0,00 – 1,49 = 2 sks
    • 1,50 – 1,99 = 15 sks
    • 2,00 – 2,49 = 18 sks
    • 2,50 – 2,99 = 21 sks
    • 3,00 – 4,00 = 24 sks
  • 5. Apabila pada semester sebelumnya mahasiswa melaksanakan cuti akademik, maka jumlah sks yang berhak diambil adalah 12 sks.
  • 6. Mahasiswa yang akan mengambil sks melebihi jumlah yang berhak diambil sesuai dengan IP semester terakhir yang dicapai, harus mendapat izin secara tertulis dari DPA dengan menyebutkan alasannya dan diketahui pengurus jurusan/program studi.

8. KULIAH DAN PENILAIAN

  • 1. Setiap mahasiswa wajib dan berhak mengikuti kegiatan pembelajaran semua mata kuliah yang tercantum dalam KRS.
  • 2. Mahasiswa wajib menghadiri minimal 75 % dari seluruh kegiatan pembelajaran untuk dinyatakan berhak mengikuti ujian dan mendapat nilai hasil belajar akhir. (Hal harus ditambahan batas minimal kehadiran dosen, dosen harus memenuhi 16 pertemuan, keterlambatan nilai Kajur berhak memberi nilai, ujian susulan, masukan)
  • 3. Mahasiswa hanya berhak mengikuti ujian bagi mata kuliah yang tercantum pada KRS semester berjalan.
  • 4. Prosedur penyelenggaraan ujian dan panduan penilaian diatur dalam manual terpisah yang dibuat oleh fakultas.
  • 5. Penilaian hasil belajar diakhir semester dilakukan oleh dosen pengampu didasarkan pada kontrak belajar yang tercantum pada KRS masing-masing mata kuliah, yang antara lain mencakup nilai ujian tengah semester, ujian akhir. Tugas-tugas kehadiran dan kegiatan lainnya.
  • 6. Mahasiswa yang tidak memiliki nilai ujian tengah semester dan atau ujian akhir semester tidak berhak atas nilai hasil belajar akhir.
  • 7. Mahasiswa berhak menyampaikan secara lisan maupun tertulis kepada dosen pengampu, jurusan/program studi, atau fakultas evaluasi dan keberatan tentang proses pembelajaran dan hasil penilaian.
  • 8. Nilai hasil belajar berupa huruf yang dikonversi dari angka dengan bobot sebagai berikut :
Nilai Angka Nilai Huruf Bobot

NILAI HURUF

NILAI INDEKS

BOBOT NILAI MINIMUN

BOBOT NILAI MAKSIMUM

A

4.0

80

100

B

3.0

70

79,99

C

2.0

60

69,00

D

1.0

50

59,00

E

0.0

<50

 


9. KULIAH LINTAS JURUSAN/PROGRAM STUDI

  • 1. Kuliah lintas jurusan/program studi adalah kegiatan mengikuti perkuliahan yang diselenggarakan jurusan/program studi lain di lingkungan IAID
  • 2. Setiap mahasiswa IAID berhak mengikuti kuliah di jurusan/program studi lain di lingkungan IAID sesuai dengan ketentuan penyelenggara.
  • 3. Setiap jurusan/program studi di IAID wajib menerima mahasiswa dari jurusan/program studi lain mengikuti kuliah sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh jurusan/program studi penyelanggara.
  • 4. Mata kuliah yang dapat diambil adalah mata kuliah wajib atau pilihan yang tidak ditawarkan di jurusan/program studi tetapi tercantum dalam kurikulum atau relevan dengan minat studi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurusan/program studi asal mahasiswa.
  • 5. Besaran bobot sks mata kuliah mengikuti ketentuan pada jurusan/prodi asal mahasiswa
  • 6. Pengambilan mata kuliah telah mendapat persetujuan dari DPA

10. KULIAH LINTAS FAKULTAS

  • 1. Kuliah lintas fakultas adalah kegiatan mengikuti kuliah yang diselenggarakan oleh jurusan/prodi lain di luar fakultas di lingkungan IAID
  • 2. Setiap mahasiswa IAID dapat mengikuti kuliah di Fakultas lain jika mata kuliah tidak ditawarkan di Fakultas tersebut relevan dengan minat studi, mendapat persetujuan DPA, dan disetujui oleh fakultas penyelenggara.
  • 3. Mahasiswa IAID yang akan mengikuti kuliah di fakultas lain harus mengiri KRS yang menyebutkan pengambilan mata kuliah dan mendaftarkan diri serta mengisi formulir pada fakultas penyelenggara.
  • 4. Mahaiswa dari fakultas lain dapat mengikuti kuliah di IAID sesuai dengan kuota yang telah ditentukan jurusan/prodi penyelenggara dengan menyerahkan foto copy KRS yang menyebutkan pengambilan mata kuliah, membawa surat pengantar dari fakultas asal, dan mengikuti aturan di fakultas penyelenggara.
  • 5. Besaran bobot sks mata kuliah mengikuti ketentuan pada jurusan/prodi asal mahasiswa.

11. KARTU HASIL STUDI (KHS)

  • 1. Kartu Hasil Studi (KHS) memuat hasil studi setiap mahasiswa pada semester yang telah dilalui, yang memuat nilai setiap mata kuliah dan indeks prestasi semester.
  • 2. KHS merupakan dokumen yang menjadi dasar laporan kemajuan studi.
  • 3. KHS menjadi dasar untuk penyusunan rencana studi pada semester berikutnya, melakukan evaluasi, pembinaan akademik oleh DPA, dan penentuan kelulusan.

12. KULIAH KERJA NYATA (KKN)

  • 1. Semua mahasiswa jenjang SI IAID wajib mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diselenggarakan oleh IAID sebagai salah satu syarat menyelesaikan studi
  • 2. Mahasiswa IAID diperkenankan mengikuti KKN jika telah lulus minimal 100 SKS pada saat pendaftaran.
  • 3. Mahasiswa yang mengikuti KKN pada saat semester regular hanya diperkenankan mengambil 1 (satu) mata kuliah mengulang dan atau Skripsi.
  • 4. KKN harus tercantum dalam KRS semester berjalan untuk menetukan hak mahasiswa atas nilai.
  • 5. Ketentuan lain tentang KKN diatur oleh peraturan terpisah yang ditetapkan oleh intitut.
  • 6. (KKN yang khusus bagi Karyawan, KKN Tematik : sesuai dengan kebutuhan masyarakat).

13. SKRIPSI DAN TESIS

  • 1. Skripsi merupakan sebagian persyaratan untuk menyelesaikan studi pada jenjang SI.
  • 2. Tesis merupakan sebagian persyaratan untuk menyelesaikan studi pada jenjang S2.
  • 3. Mahasiswa SI berhak mengajukan proposal skripsi kepada jurusan/prodi jika telah mengumpulkan minimal 110 sks dengan IPK minimal 2,50 setelah lulus mata kuliah teknik penulisan skripsi.
  • 4. Mahasiswa S2 berhak mengajukan proposal skripsi kepada prodi jika telah mengumpulkan minimal 40 sks dengan IPK minimal 3,0
  • 5. Jurusan/prodi menentukan 2 (dua) orang dosen pembimbing bagi setiap mahasiswa dan mengeluarkan Surat Keputusan pembimbing skripsi.
  • 6. Direktur Program Pascasarjana menentukan 3 (tiga) orang pembimbing bagi setiap mahasiswa dan mengeluarkan Surat Keputusan pembimbing tesis.
  • 7. Mahasiswa wajib dan berhak melakukan bimbingan secara teratur sesuai dengan prosedur pembimbingan yang diatur dalam manual yang dibuat oleh masing-masing jurusan/prodi.
  • 8. Jika setelah 2 semester mahasiswa belum menyelesaikan skripsi/tesis, jurusan/prodi harus melakukan evaluasi untuk mengubah topik penelitian, mengganti dosen pembimbing atau jalan keluar lain yang tepat.
  • 9. Skripsi/tesis ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing sesuai dengan ketentuan jurusan/prodi masing-masing.
  • 10. Format dan tata tulis skripsi/tesis ditentukan dalam manual terpisah yang dibuat oleh fakultas atau program.
  • 11. Ujian skripsi/tesis dilakukan setelah dosen pembimbing menyatakan secara tertulis bahwa skripsi/tesis telah layak untuk diujikan, mahasiswa telah menyelesaikan semua mata kuliah teori wajib, dan telah memiliki nilai KKN untuk semua mahasiswa jenjang SI yang mensyaratkannya.
  • 12. Penguji skripsi/tesis sebanyak-banyaknya 3 orang termasuk dosen pembimbing.
  • 13. Ujian skripsi/tesis dilakukan sebanyak-banyaknya 2 kali. Dalam hal ujian pertama dianggap tidak lulus, mahasiswa dapat mengulang ujian. Dan jika pada ujian kedua tetap juga tidak lulus maka mahasiswa bersangkutan dianggap gagal dan harus mengundurkan diri sebagai mahasiswa IAID.
  • 14. Revisi skripsi/tesis harus dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak tanggal ujian dilakukan, setelah itu harus dilakukan ujian kembali.
  • 15. Prosedur lengkap pengajuan proposal dan penyelenggaraan ujian skripsi/tesis diatur dalam manual terpisah yang disusun oleh masing-masing jurusan/prodi.
  • 16. Dibuat tentang plagiasi.

14. EVALUASI

  • 1. Jurusan/prodi wajib melakukan evaluasi kemajuan studi setiap mahasiswa pada setiap akhir semester.
  • 2. Mahasiswa S1 akan mendapat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan studi pertama masing-masing setelah semester ke-8.
  • 3. Mahasiswa S2 akan mendapat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan studi pertama masing-masing setelah semester ke-4.
  • 4. Jika tetap belum menyelesaikan studi pada semester-semester berikutnya, jurusan/prodi wajib memberi peringatan dan memberi tahu mahasiswa untuk segera menyelesaikan studi pada setiap akhir semester.
  • 5. Jika sampai dengan semester ke-14 bagi mahasiswa SI, dan semester ke-6 bagi mahasiswa S2 tetap belum menyelesaikan studi, mahasiswa bersangkutan dinyatakan tidak mampu melanjutkan studi dan dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa IAID.

15. CUTI AKADEMIK

  • 1. Cuti akademik adalah keadaan tidak terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa pada semester berlangsung atas izin Dekan/Direktur atau Rektor, namun tidak kehilangan status sebagai mahasiswa IAID.
  • 2. Keadaan cuti akademik berturut-turut hanya dapat dilakukan maksimal 2 semester, dan setelah itu mahasiswa harus mengajukan izin aktif kuliah kembali.
  • 3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif berkaitan dengan evaluasi akhir batas waktu studi maksimal, namun digunakan untuk menentukan predikat kelulusan.
  • 4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP dan biaya pendidikan lainnya, namun tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lain yang telah ditentukan dalam aturan institute dan fakultas.
  • 5. Cuti akademik berhak diajukan setelah mahasiswa melewati evaluasi 4 semester pertama
  • 6. Sebelum 4 semester pertama, mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan sks dan IPK minimal evaluasi 4 semester pertama diperkenankan mengajukan cuti akademik karena alas an tertentu, seperti hamil dan melahirkan, sakit berkepanjangan, dan alas an-alasan lain yang dapat diterima, namun masa cuti diperhitungkan sebagai masa aktif dalam evaluasi akhit batas waktu studi maksimal.
  • 5. Dalam hal mahasiswa belum memenuhi ketentuan sks dan IPK minimal evaluasi 4 semester pertama (S1), dan 2 semester pertama (S2), diberlakukan ketentuan sebagai mahasiswa tidak aktif tanpa izin.
  • 6. Mahasiswa yang akan melakukan cuti akademik wajib mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan/Direktur fakultas dengan diketahui oleh DPA dan pengurus jurusan/program studi.
  • 7. Surat permohonan cuti diajukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum waktu pendaftaran ulang pada tiap-tiap semester berikutnya berlangsung.

16. TIDAK AKTIF TANPA IZIN

  • 1. Tidak aktif tanpa izin adalah keadaan tidak terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa pada semester berlangusng tanpa izin dari Dekan/Direktur atau Rektor, namun belum kehilangan status sebagai mahasiswa IAID.
  • 2. Keadaan tidak terdaftar tanpa izin dihitung sebagai masa studi untuk evaluasi akhir masa studi maksimal dan penentuan predikat kelulusan.
  • 3. Mahasiswa yang tidak terdaftar tetap berkewajiban membayar SPP sebanyak semester yang tidak aktif tanpa izin itu.

17. AKTIF KEMBALI

  • 1. Mahasiswa yang akan mendaftar ulang setelah cuti akademik  wajib mengajukan permohonan aktif kembali kepada Dekan/Direktur Fakultas yang diketahui DPA dan pengurus jurusan/program studi dengan dilampiri surat izin cuti semester sebelumnya.
  • 2. Mahasiswa yang akan mendaftar ulang setelah tidak aktif tanpa izin wajib mengajukan surat permohonan aktif kembali kembali kepada Dekan/Direktur Fakultas IAID dengan menyatakan alas an ketidakaktifannya yang diketahui oleh DPA dan pengurus jurusan/program studi.
  • 3. Surat permohonan aktif kembali diajukan kembali diajukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum periode pendaftaran ulang tiap-tiap semester berikutnya berlangsung.

18. PERPANJANGAN MASA STUDI

  • 1. Perpanjangan masa studi diberikan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studi sampai batas masa studi aktif maksimal telah berakhir.
  • 2. Perpanjangan masa studi hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah teori dan atau sedang menulis skripsi/tugas akhir.
  • 3. Perpanjangan masa studi hanya diberikan satu kali sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan masing-masing mahasiswa, yang lamanya maksimal 1 semester
  • 4. Mahasiswa wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa studi. Permohonan ditujukan kepada Dekan/Direktur yang diketahui oleh dosen pembimbing skripsi, DPA, dan pengurus jurusan/program studi dengan melampirkan :
    • Rencana kerja
    • Laporan kemajuan penulisan skrisp/tugas akhir dan atau foto copy skripsi/tugas akhir bagi yang telah memiliki
    • Pernyataan tentang batas waktu penyelesaian studi
    • Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa IAID jika sampai waktu yang telah ditentukan tetap belum menyelesaikan studi.
  • 5. Mahasiswa yang mengajukan perpanjangan masa studi wajib membayar denda keterlambatan menyelesaikan studi, yang diperhitungkan dari jumlah sks skripsi/tugas akhir.

19. SKORSING DAN PENGUNDURAN DIRI

  • 1. Skorsing adalah hukuman yang diberlakukan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik akademik dan aturan lain yang telah ditetapkan institut dan fakultas. Kode etik dan prosedur skorsing disusun dalam manual terpisah oleh fakultas.
  • 2. Keadaan skorsing diberlakukan sama dengan tidak aktif tanpa izin
  • 3. Mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri dari IAID karena :
    • Tidak aktif tanpa izin sampai berakhirnya masa studi maksimal
    • Masa studi maksimal telah habis dan permohonan perpanjangan tidak dikabulkan
    • Telah dinyatakan tidak lulus setelah dua kali ujian skripsi/tesis.
    • Telah dijatuhi skorsing lebih dari 1 kali

20. PENENTUAN KELULUSAN DAN YUDISIUM

  • 1. Penentuan kelulusan, IPK, predikat kelulusan dan masa studi ditentukan dalam rapat yudisium fakultas/program, yang khusus diselenggarakan oleh fakultas sesuai dengan Kalender Akademik Institut.
  • 2. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studi jika telah mengumpulkan jumlah kredit minimal disyaratkan kurikulum dengan ketentuan :
    • Telah menyelesaikan semua mata kuliah wajib dan pilihan yang disyaratkan.
    • Telah lulus ujian skripsi/tesis dan mendapat nilai minal C
    • IPK sekurang-kurangnya 2,50 atau lebih, sesuai dengan ketentuan juruan/program studi masing-masing.
    • Nilai mata kuliah wajib minimal C
    • Tidak memiliki nilai E
    • Jumlah keseluruhan sks dengan nilai D tidak lebih dari 25 % atau kurang, sesuai dengan ketentuan jurusan/program studi masing-masing.
    • Buat Manual Prosedur yang mengatur Yudisium
    • Ketentuan konversi nilai dari satu program studi
    • Ketentuan ujian komprehensif
  • 3. Predikat kelulusan ditentukan berdasarkan capaian IPK dengan ketentuan sebagai berikut :

Program S1

IPKPREDIKAT
3,51 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude)
2,76 – 3,50 Sangat Memuaskan
2,50 – 2,75 Memuaskan

Program S2

IPKPREDIKAT
3,75 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude)
3,50 – 3,74 Sangat Memuaskan
3,00 – 3,50 Memuaskan

21. WISUDA

  • 1. Mahasiswa yang dinyatakan telah menyelesaikan studi dalam rapat yudisium berhak mengikuti wisuda pada periode wisuda yang terdekat dengan melengkapi berbagai persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh Institut.
  • 2. Wisuda wajib diikuti oleh semua mahasiswa yang dinyatakan telah lulus. Dalam hal ini berhalangan atau alas an lain sehingga tidak dapat mengikuti wisuda, mahasiswa bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh konsekuensi administratif yang telah ditentukan oleh institut untuk mendapatkan ijazah dan transkrip akademik
  • 3. Selain ijazah, lulusan yang telah diwisuda akan mendapat transkrip akademik yang merupakan lampiran ijazah.
  • 4. Lulusan yang berhalangan mengikuti upacara wisuda dapat mengambil ijazah, transkrip akademik dan kelengkapan wisuda lainnya di fakultas.
  • 5. Surat keterangan lulus hanya diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan telah menyelesaikan studi oleh rapat yudisium, dan hanya berlaku untuk jangka waktu dan kebutuhan tertentu sampai dengan yang bersangkutan diwisuda.
  • 6. Prosedur lengkap pendaftaran dan pelaksanaan wisuda diatur dalam manual terpisah yang disusun oleh institut dan fakultas
  • Pembaharuan terakhir 2024-06-25 07:56:39 9355 hits

KOMENTAR

Jadilah Pemimpin Bukan Penguasa

Dari Ibnu Umar R.a. Berkata: Rasulullah Saw Bersabda, "Kamu Sekalian Adalah Pemimpin Dan Kamu Akan Ditanya Mengenai Kepemimpinanmu. Imam (Penguasa) Adalah Pemimpin Dan Akan Ditanya Mengenai Kepemimpinannya. Seorang Laki-laki Adalah Pemimpin Keluarganya Dan Bertanggung Jawab Mengenai Kepemimpinannya. Istri Adalah Pemimpin Rumah Tangga Suaminya Dan Bertanggung Jawab Atas Kepemimpinannya. Pelayan (buruh) Adalah Pemeliharaharta Majikannya Dan Akan Ditanya Mengenai Pemeliharaannya. Maka Kamu Sekalian Adalah Pemimpin Dan Masing-masing Bertanggung Jawab Atas Kepemimpinannya."

TOP