KULIAH TEORI REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM OLEH PENGASUH PESANTREN DARUSSLAM-CIAMIS

Teori Rekonstruksi Hukum Islam adalah proses mengkaji ulang dan mengembangkan hukum Islam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Proses ini melibatkan analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran dan Hadits, serta penggunaan metode-metode penafsiran yang lebih modern dan kontekstual.

Tujuan rekonstruksi hukum Islam adalah untuk:

1. mengembangkan hukum Islam yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern;

2. meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Muslim;

3. mengatasi kesenjangan antara hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di negara-negara Muslim.

Metode rekonstruksi hukum Islam melibatkan:

1. Analisis sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran dan Hadits.

2. Penggunaan metode-metode penafsiran yang lebih modern dan kontekstual untuk memahami hukum Islam.

3. Konsultasi dengan ahli-ahli hukum dan ulama untuk memastikan bahwa rekonstruksi hukum Islam dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Contoh rekonstruksi hukum Islam dapat dilihat dalam:

1. Pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

2. Pengembangan hukum ekonomi Islam yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

3. Pengembangan hukum lingkungan Islam yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Apakah Anda Punya Sifat Munafik?

Dari Abdillah Bin 'Amr Bin Al-'Ash Ra. Bahwa Rasulullah Saw Bersabda: "Barangsiapa Yang Memiliki Empat Sifat Maka Ia Munafik Murni Dan Barangsiapa Memiliki Satu Darinya, Berarti Ia Mempunyai Satu Sifat Munafik, Yaitu Jika Diberi Amanat Ia Berkhianat, Bila Bicara Ia Dusta, Jika Berjanji Ia Mengingkari Dan Jika Bersengketa Ia Membongkar Rahasia Terdahulu."

TOP