KODE ETIK

 

KODE ETIK

SIVITAS AKADEMIK INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)

CIAMIS JAWA BARAT

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan sivitas akademika adalah Keluarga Besar Institut Agama Islam Darussalan (IAID) Ciamis atau disebut juga tri sivitas akademika yaitu terdiri dari:

  1. Tenaga Pendidik yaitu Dosen Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis.
  2. Tenaga Kependidikan Institut Agama Islam Darussalam Ciamis (Administrasi, Keuangan, Laboran, Teknisi, Pustakawan, dan lain-lain).
  3. Mahasiswa yaitu mahasiswa Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis.

 

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

 

Maksud ditetapkannya kode etik sivitas akademika Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis adalah untuk:

  1. Menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman di lingkungan Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis.
  2. Memelihara akhlak mulia seluruh sivitas akademika Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
  3. Memberikan landasan dan acuan bagi seluruh sivitas akademika Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis dalam bersikap, berperilaku, berkata, dan berkarya di Kampus.
  4. Menjamin terlaksananya pelayanan prima dan mutu Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis.

 

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

 

A. Hak Tenaga Pendidik

  1. Melakukan kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat ilmuwan, fasilitas yang tersedia dan peraturan yang berlaku.
  2. Menyumbangkan karya ilmiah dan prestasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memperoleh perlakuan adil sesuai dengan profesinya.

B. Hak Tenaga Kependidikan

  1.  Menyumbangkan karya kerja dan prestasi kerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
  2. Memperoleh perlakuan yang adil.

C. Hak Mahasiswa

  1. Memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan program studi yang dipilihnya.
  2. Mengikuti setiap kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan dan telah disetujui oleh Fakultas maupun Institut.
  3. Memperoleh dan menggunakan setiap fasilitas yang tersedia menurut cara-cara dan ketentuan berlaku.
  4. Menyampaikan saran dan pendapat secara konstruktif sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengingat norma-norma kesusilaan, kesopanan, serta sesuai dengan kepribadian dan nilai-nilai ajaran Islam.

D. Kewajiban Tenaga Pendidik

  1. Mendidik mahasiswa agar mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung-jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta menyiapkan mahasiswa sebagai kader penerus cita-cita Islam dan bangsa.
  2. Mengembangkan tata kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah yang berbudaya, bermoral, dan berkepribadian sebagai seorang muslim yang berada di lingkungan pondok pesantren.
  3. Menjamin kebebasan mimbar akademik dalam bentuk yang kreatif, konstruktif, dan bertanggungjawab, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
  4. Mengembangkan dan mengikuti terus perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam displin ilmunya.
  5. Menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

E. Kewajiban Tenaga Kependidikan

  1. Mengembangkan tata kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah yang berbudaya, bermoral, dan berkepribadian sebagai muslim .
  2. Melakukan tugas pelayanan kepada keluarga besar Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis.
  3. Memantapkan dan memelihara rasa kesejawatan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  4. Bekerja dengan penuh pengabdian, jujur, tertib, serta memiliki tanggung jawab yang besar.

F. Kewajiban Mahasiswa

  1. Bersama-sama dengan sivitas akademika lainnya mengembangkan tata kehidupan sebagai masyarakat ilmiah yang berbudaya, bermoral, dan berkepribadian sebagai seorang muslim yang berada di lingkungan pondok pesantren.
  2. Memantapkan dan memelihara rasa persudaraan di antara sesame Keluarga Besar kampus Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis.
  3. Membantu dan berpartisipasi aktif dalam setiap penyelenggaraan program-program kurikuler, ko-kulikuler dan ekstra kurikuler.
  4. Menjaga integritas sebagai calon sarjana serta taat dan loyal terhadap setiap peraturan yang berlaku di Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis.
  5. Bersikap ksatria, sopan dan penuh rasa tanggung-jawab terhadap sesame keluarga besar Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis dan masyarakat luas.

 

BAB IV

TATA KRAMA PERGAULAN DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 5

 

A. Tata Krama Pergaulan dan Tanggung Jawab

  1. Tata Krama pergaulan di lingkungan kampus Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis didasarkan atas azas-azas kekeluargaan serta menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan hidup muslim.
  2. Keluarga Besar Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga nama baik almamater serta menyadari bahwa perguruan tinggi harus benar-benar merupakan masyarakat ilmiah yang akan berkembang.

B. Pelanggaran Terhadap tata tertib dapat berupa:

  1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almamater/keluarga besar Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis
  2. Merongrong kewibawaaan pejabat Institut atau fakultas  dalam menjalankan tugas yang ada padanya
  3. Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya
  4. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesame pejabat
  5. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi dan golongan
  6. Melawan dan menolak tugas dari atasannya
  7. Menghalangi, mempersulit penyelenggaraan kegiatan akademik dan no-akademik yang telah ditetapkan institut/fakultas
  8. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari institut/fakultas
  9. Melakukan pengotoran/perusakan, berbuat curang, serta memalsukan surat/dokumen yang sah
  10. Melakukan tindak asusila baik dalam sikap, perkataan, tulisan maupun gambar
  11. Menyalahgunakan nama, lambang, tanda Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis
  12. Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis tanpa izin
  13. Memeras, berjudi, membawa dan menyalah gunakan obat-obat terlarang di kampus Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis
  14. Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh pemerintah
  15. Mengadu domba dan menghasut antarsivitas akademika Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis
  16. Dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

BAB V

SANKSI-SANKSI

Pasal 6

 

1)     1. Keluarga Besar Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

2)     2. Bentuk sanksi dapat berupa:

  1. Teguran dan atau peringatan
  2. Penggantian kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan dan atau pembayaran denda.
  3. Skorsing
  4. Larangan menikuti kegiatan akademik seluruh ataupun sebagian kegiatan dalam waktu tertentu atau selamanya.
  5. Pencabutan hak atau pemecatan sebagai anggota Keluarga Besar Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis.

 

BAB VI

KOMISI ETIK IAID

Pasal 7

  1. Keluarga Besar Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis yang melakukan pelanggaran akan diproses oleh KOMISI ETIK IAID yang dibentuk dengan Surat Keputusan Rektor.
  2. Keanggotaan KOMISI ETIK IAID terdiri dari tenaga akademik yang diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan-Dekan Fakultas, untuk masa jabatan 2 (dua ) tahun.
  3. KOMISI ETIK IAID menyampaikan hasil pemeriksaan pelanggaran tata tertib ini kepada Rektor, dan keputusan terakhir di tangan Rektor.

 

BAB VII

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 8

 

  1. Keluarga Besar Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis yang melakukan pelanggaran diberikan hak untuk membela diri di hadapan Rektor, baik lisan maupun tertulis sebelum Rektor memberikan keputusan akhir.
  2. Khusus bagi sivitas akademika yang berdomisili di dalam kampus Pondok Pesantren Darussalam berlaku/ dilaksanakan berlaku ketentuan dan tata tertib Pondok Pesantren Darussalam.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 9

 

Hal-hal yang bersifat teknis dan belum cukup diatur dalam peraturan ini dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.

Ditetapkan di Ciamis, 12 Januari 2010

Rektor IAID Ciamis.

 

 

Dr. H. Fadlil Munawwar Manshur, M.S.

 

  • Pembaharuan terakhir 2018-10-25 09:27:33 5333 hits

Optimis Dan Positive Thingkinglah Kepada Allah !

Aku Adalah Menurut Persangkaan Hamba-Ku Kepada-Ku.Dan Aku Bersamanya Sepanjang Ia Ingat Kepada-Ku. Jika Ia Menyebut-Ku Dalam Dirinya, Maka Aku Menyebutnya Dalam Diri-Ku. Ketika Ia Menyebut-Ku Ditengah-tengah Sekelompok Orang, Maka Aku Menyebutkannya Di Tengah-tengah Kelompok Yang Lebih Baik Dari Mereka (kelompok Malaikat).

TOP